Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan untuk mewujudkan tertin Administrasi Kependudukan serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pelayanan dengan mobil pelayanan keliling ke desa-desadi wilayah Kecamatan Sawandaritanggal 28 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 4 Nopember 2019 mulai Pukul 09.00 Wita sampai dengan Pukul 15.00 Wita sesuai jadwal berikut :
NO |
TANGGAL |
DESA/KELURAHAN |
TEMPAT PELAYANAN |
1 |
28-10-2019 |
Sudaji dan Sinabun |
Kantor Desa Sudaji |
2 |
29-10-2019 |
Kerobokan |
Kantor Desa Kerobokan |
3 |
30-10-2019 |
Giri Emas dan Sangsit |
Kantor Desa Giri Emas |
4 |
31-10-2019 |
Menyali dan Sawan |
Kantor Desa Menyali |
5 |
01-11-2019 |
Lemukih |
Kantor Desa Lemukih |
6 |
04-11-2019 |
Galungan |
Kantor Desa Galungan |
AdapunjenispelayananAdministrasiKependudukan yang akan kami laksanakanyaitu :
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami mohon bantuan kepada Camat Sawan untuk dapat menginformasikan kepada masyarakat melalui Perbekel yang ada di wilayahnya masing-masing.
Demikianatasperhatiandankerjasamanya kami smpaikanterimakasih.