(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

PROSEDUR PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SECARA DARING MELALUI LAMAN https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id

Admin disdukcapil | 05 Juli 2021 | 2761 kali

PROSEDUR PELAYANAN

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

SECARA DARING MELALUI LAMAN

https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id

 

Permohonan Penerbitan  Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Pemohon disampaikan secara  online melalui laman https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id dengan ketentuan sebagai berikut :

a.       Persyaratan Permohonan ada di laman https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id;

b.      Pemohon diwajibkan membuat user terlebih dahulu dengan  mencantumkan Nomor NIK, Nomor KK, Tanda tangan, Nomor WA dan Alamat Email yang Aktif;

c.       Upload dokumen dilakukan pada hari/jam : Senin-Kamis, mulai pukul : 08.00 – 15.00 Wita, hari Jumat mulai pukul 08.30 – 12.00 Wita.

d.      Permohonan yang dikirim  sebelum dan sesudah hari dan jam tersebut diatas, tidak diterima oleh aplikasi.

 

II.      PENGAMBILAN/PENCETAKAN DOKUMEN:

 

1)      Dicetak secara mandiri pada kertas HVS 80 gram melalui email yang didaftarkan (kecuali KTP dan KIA).

2)      Via PT. Pos (TATA CARA DIJELASKAN MELALUI WA BLAST)

3)      Datang Langsung (TATA CARA DIJELASKAN MELALUI WA BLAST)

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Kabupaten Buleleng

TTD

Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.M.A.P

Pembina Utama Muda ( IV/c )

NIP. 197208091992012002

Download disini