PROSEDUR PELAYANAN
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
SECARA DARING MELALUI LAMAN
https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id
Permohonan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil oleh Pemohon disampaikan secara online melalui laman https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Persyaratan Permohonan ada di laman https://layonsarikecapil.bulelengkab.go.id;
b. Pemohon diwajibkan membuat user terlebih dahulu dengan mencantumkan Nomor NIK, Nomor KK, Tanda tangan, Nomor WA dan Alamat Email yang Aktif;
c. Upload dokumen dilakukan pada hari/jam : Senin-Kamis, mulai pukul : 08.00 – 15.00 Wita, hari Jumat mulai pukul 08.30 – 12.00 Wita.
d. Permohonan yang dikirim sebelum dan sesudah hari dan jam tersebut diatas, tidak diterima oleh aplikasi.
II. PENGAMBILAN/PENCETAKAN DOKUMEN:
1) Dicetak secara mandiri pada kertas HVS 80 gram melalui email yang didaftarkan (kecuali KTP dan KIA).
2) Via PT. Pos (TATA CARA DIJELASKAN MELALUI WA BLAST)
3) Datang Langsung (TATA CARA DIJELASKAN MELALUI WA BLAST)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten Buleleng
TTD
Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos.M.A.P
Pembina Utama Muda ( IV/c )
NIP. 197208091992012002
Download disini