(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Jadwal Pelayanan Perekaman dan Cetak KTP-EL Di Kantor Camat Se-Kabupaten Buleleng

Admin disdukcapil | 25 Oktober 2024 | 99 kali

Selamat pagi warga Buleleng... Berikut kami sampaikan informasi penting nih bagi yang belum punya eKTP bisa datang ke Kantor Camat terdekat di Kabupaten Buleleng untuk melakukan perekaman atau pembuatan eKTP dan sekaligus pencetakan eKTP...
Syarat dan Ketentuan :
1. Usia minimal 16 Tahun bisa perekaman, namun eKTP bisa dicetak pada umur 17 Tahun
2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
3. Tidak memakai softlens
Jadwal Pelayanan :
Sabtu dan Minggu
26 dan 27 Oktober 2024
Pukul 08.00 - 13.00 Wita
Disdukcapil siap melayani sepenuh hati ????
Download disini