KTP WNA adalah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) khusus untuk Warga Negara Asing yang sah menetap di Indonesia. Kartu ini berfungsi sebagai identFDGDitas resmi untuk mengakses berbagai layanan publik seperti perbankan, kesehatan, dan pembuatan SIM. [1, 2, 3]