(0362) 25887
disdukcapil.buleleng152@gmail.com
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

penduduk non permanen

Admin disdukcapil | 02 April 2026 | 7 kali

Penduduk pendatang/ non permanen adalah individu atau kelompok yang berpindah dari daerah asal ke wilayah lain (non-asli) untuk menetap sementara maupun permanen,yang tidak memiliki KTP yang berdomisili di tempat itu. seringkali didorong oleh mutasi kerja, pendidikan, atau ekonomi. Mereka membawa keragaman budaya dan memerlukan pendataan administratif (KTP/SKLD) oleh aparat desa/kelurahan setempat.