Terkait dengan Perekaman KTP-el di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIB Singaraja dan Perekaman KTP-el Warga Cacat yang tinggal di Jalan Pantai Indah gang 3 Nomor 28, pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018, dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng (Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos) kepada Wartawan Media Elektronik (NET TV) akan terus melakukan terobosan-terobosan demi terciptanya masyarakat yang tertib Administrasi Kependudukan.
Lebih jauh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan segera dioperasionalkan Mobil Pelayanan Keliling Online untuk Perekaman KTP-el, Pencetakan KTP-el, Penerbitan KK dan Penerbitan Akta-akta Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melayani dengan Sepenuh Hati