Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Desa Kaliasem Kecamatan Banjar menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Desa Kaliasem Kecamatan Banjar melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari jumat, 10 Oktober 2014 mulai jam 08.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 8 orang, unsur Kecamatan Banjar 8 orang, unsur Polsek Kecamatan Banjar 8 orang, unsur Koramil 6 orang, dan unsur Desa Kaliasem 8 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Desa Kaliasem, Kepala Bidang Pengawasan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar, Danramil Kecamatan Banjar, dan Kapolsek Banjar atau yang mewakili.
Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 76 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 30 orang.
3. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 3 orang.
4. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) mati : 2 orang.
5. Penduduk Pendatang tanpa SKLD : 41 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan
hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus KTP
dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka penduduk pendatang yang bersangkutan
tidak diperkenankan tinggal diwilayah Desa Kaliasem.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh
Kepala Desa Kaliasem :
- Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desa Kaliasem
untuk mengambil SKLD.