(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN PADA DESA KAYUPUTIH MELAKA KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG

Admin disdukcapil | 12 Maret 2018 | 900 kali

Berita Disdukcapil I 12 Maret 2018

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng saat ini sedang gencar melaksanakan tertib Administrasi Kependudukan termasuk penduduk non permanen di Desa Kayuputih Melaka Kecamatan Sukasada. Hari ini tanggal 12 Maret 2018 telah dilaksanakn pendataan penduduk non permanen oleh Bidang Inovasi yang Dipimpin oleh Kepala Seksi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana bersama 4 orang petugas lapangan.

Dalam kesempatan tersebut ditemukn 13 orang penduduk non permanen dari luar Provinsi Bali, salah satunya membawa identitas/ktp palsu atas nama Agustinus Bali Ate yang berasal dari Desa Puu Poto Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur. Diharapkan kepada Kepala Desa Kayuputih Melaka, segera mengambil tindakan sekaligus dibuatkan surat pernyataan dan Memulangkan penduduk yang membawa Identitas palsu untuk mengurus KTP-el di tempat asalnya dan Penduduk yang terjaring lainnya digiring ke kantor kepala desa untuk selanjutnya di buatkan Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD).