Berita Disdukcapil I 08 Oktober 2019
Sidak penduduk non permanen dimaksudkan untuk tertib administrasi kependudukan selanjutnya untuk menjaga stabilitas keamanan di desa, serta untuk mengetahui aktifitas yang dilakukan oleh penduduk pendatang yang ada. Demikian Kasi Kerjasama Drs. Nyoman Mariana, menjelaskan kepada aparat Desa sawan, Pol PP, Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas, dan Hansip, hadir pula Kabid PDIP Disdukcapil Kabupaten Buleleng Gede Arya Odantara, SH. MM., Selasa (8/10)
Lebih jauh dikatakan, bahwa terkait dengan pengawasan penduduk Non Permanen khususnya dari luar propinsi Bali, pihak pemilik rumah yg menjadikan rumah Kos bagi buruh/pekerja proyek Bendungan yang ada di desa Sawan agar berhati-hati, tanyakan identitasnya, profesinya, dan secepatnya melaporkan ke Kantor Perbekel untuk di catat sebagai penduduk pendatang baru serta sekaligus dibuatkan Surat Keterangan Lapor diri(SKLD).
Dari kegiatan sidak yang dilaksanakan terjaring 49 orang semuanya belum lapor diri kepada aparat desa yang ikut dalam kegiatan sidak tersebut diharapkan hari ini segera terbitkan surat keterangan Lapor diri.(mar***).