Untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berbenah diri dengan sistem pelayanannya, terlihat masyarakat dengan tertib menunggu nomor panggilan antrian, begitu juga loket siap melayaninya. Untuk penyelesaian satu dokumen kependudukan dengan persyarakatan lengkap diperlukan waktu satu jam (60 menit), apabila berkasnya sudah masuk maksimal pukul 11.00 wita.
Download disini