(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Suasana Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Selasa, 18 April 2017

Admin disdukcapil | 18 April 2017 | 488 kali

Hari kedua semenjak tersedianya blangko KTP-el tahun 2017 pelayanan untuk penerbitan KTP elektronik di DISDUKCAPIL Kabupaten Buleleng cukup ramai untuk mengambil nomor antrian, tetapi tidak semua yang sudah perekaman dapat diterbitkan KTP-el karena sesuai dengan arahan Sekretaris Ditjen Dukcapil Pusat KTP-el yang dapat dicetak adalah perekaman yang telah diverifikasi oleh pusat sehingga datanya tunggal, tidak ada perubahan data dalam KTP-el. Bagi wajib KTP-el yang sudah perekaman dan belum bisa dicetak KTP-elnya diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el yang fungsinya sama dengan KTP-el.