Hari kedua semenjak tersedianya blangko KTP-el tahun 2017 pelayanan untuk penerbitan KTP elektronik di DISDUKCAPIL Kabupaten Buleleng cukup ramai untuk mengambil nomor antrian, tetapi tidak semua yang sudah perekaman dapat diterbitkan KTP-el karena sesuai dengan arahan Sekretaris Ditjen Dukcapil Pusat KTP-el yang dapat dicetak adalah perekaman yang telah diverifikasi oleh pusat sehingga datanya tunggal, tidak ada perubahan data dalam KTP-el. Bagi wajib KTP-el yang sudah perekaman dan belum bisa dicetak KTP-elnya diterbitkan Surat Keterangan pengganti KTP-el yang fungsinya sama dengan KTP-el.