(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PERATURAN PERPAJAKAN TAHUN 2019

Admin disdukcapil | 27 Februari 2019 | 374 kali

Berita Disdukcapil I 27 Pebruari 2019

Kepala Sub Bagian Keuangan, Gede Beni Rana Wijaya, SH mewakili Kepal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri Sosialisasi tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak PPN dan PPh serta Pajak Hotel dan Restoran yang dilaksanakan di Gedung Mr. I Gusti Ketut Pudja, Eks Pelabuhan, Rabu (27/2).

Acara dibuka oleh Kepala BKD Kabupaten Buleleng dan dengan Narasumber dari perwakilan KPP Pratama Singaraja dan Kepala Bidang Pendataan Perpajakan BKD, dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran (BP) serta BPP SKPD se-Kabupaten Buleleng.

Dalam Sosialisasi ini diisi dengan review ulang masalah aturan perpajakan baik dari pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) 22, Pajak Penghasilan (PPh) 23, Pajak Penghasilan (PPh) 21 dan Pajak Penghasilan (PPh) 4 ayat 2 dan khusus rekanan makanan dan minuman harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Untuk pengajuan SPJ makan dan minum yang terdapat di masing - masing kegiatan diharuskan menggunakan rekanan/penyedia yang sudah mempunyai NPWP Daerah yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Badan Keuangan Daerah (BKD) untuk diterbitkannya surat keterangan sebagai pendukung Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang disampaikan. Bila surat keterangan dimaksud tidak dilampirkan maka SPJ pendukung GU akan dikembalikan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana ditunda.