(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO 41 TAHUN 2016 DAN PUSAT DATA TERPADU SELASA, 05 DESEMBER 2017

Admin disdukcapil | 05 Desember 2017 | 496 kali

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi Informasi Administrasi Kependudukan/SIAK (Ketut Aryawan, ST) menghadiri undangan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sarana prasarana TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) dan pemanfaatan Pusat Data Terpadu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang diselenggarakan oleh Dinas Kominfosandi Kabupaten Buleleng pada hari selasa, 05 Desember 2017.