Berita Disdukcapil I 06 Nopember 2019
Kepala Seksi Pengolahan dan Pelayanan Data Kependudukan, Made Lestyarini, SH., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menghadiri rapat Sosialisasi Pengelolaan Sampah Dengan Pola 3R melalui Bank Sampah dan Sosialisasi Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah bertempat diruang Rapat Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Rabu (06/11).
Hadir dalam rapat tersebut seluruh OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng, Camat, serta unsur BUMD dan BUMN.
Rapat yang dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, S.Sos., mengungkapkan OPD Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai bulan depan diwajibkan untuk membentuk Bank Sampah. Ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi timbunan sampah plastik. Para pegawai nantinya akan diwajibkan membawa sampah plastik yang dikumpulkan di rumahnya masing-masing.
Selanjutnya Terkait pengelola Bank Sampah, disebutkan ibu Rousmini wajib dilakukan oleh ASN serta bisa juga dilaksanakan oleh para pegawai kontrak maupun cleaning service di masing-masing OPD.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi, S. STP, MAP., mengatakan saat ini masih menjadi kendala dalam pengurangan sampah plastik adalah mengubah mindset masyarakat untuk bisa memilah sampah di tataran rumah tangga, sehingga bisa menjadi hal yang lebih bernilai ekonomi. Sejauh ini penanganan sampah plastik di Kabupaten Buleleng selain dilakukan oleh DLH Buleleng juga didukung 50 bank sampah unit yang sudah tersebar di Kabupaten Buleleng dan satu bank sampah induk e-darling yang menaungi dan menampung kumpulan sampah plastik yang dikumpulkan.
Selanjutnya masing-masing OPD diminta membentuk Tim pengurus Bank Sampah minimal 5 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, 2 orang Petugas diantaranya petugas pemilah dan petugas Pencatatat, serta anggota.