(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI PENEARAPAN DUKCAPIL GO DIGITAL

Admin disdukcapil | 17 November 2020 | 85 kali

Berita Dukcapil l 17 Nopember 2020

Dalam upaya meningkatkan pelayanan Administrasi Kependudukan yang membahagiakan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng mensosialisaikan penerapan Dukcapil Go Digital yang bertempat di Banyualit Spa ‘n Resort, Selasa (17/11).

Acara Dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., M.A.P., didampingi Sekretaris Dinas dan Para Kepala Bidang.

Hadir dari Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Buleleng, Camat se Kabupaten Buleleng, serta Kepala Seksi terkait Disdukcapil Kabupaten Buleleng.

Penerapan Dukcapil Go Digital merupakan peningkatan efektivitas kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten dalam memberikan pelayanan dokumen kependudukan. Sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus data kependudukannya, seperti KTP el, Kartu Keluarga (KK), serta Akta-akta Pencatatan Sipil.

Dalam kesempatan tersebut Kepla Dinas menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil , dan 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.