Berita Disdukcapil I 26 Maret 2018
Sosialisai tentang pemanfaatan data Administrasi Kependudukan di Desa kalianget Kecamatan Seririt tadi pagi hari Senin, 26 Maret 2018 di hadiri Kepala Seksi Pemerintah camat seririt, Kepala Desa Kalianget, Para staf, dan warga masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi kerjasama berharap kepada warga masyarakat Desa kalianget yang berumur 17 Tahun yang belum perekaman KTP-el untuk bisa segera melaksanakan perekaman KTP-el.
Khusus untuk Kepala Desa dan staf desa agar selalu mendata bagi warga masyarakat yang telah meninggal dan dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk segera diproses dibuatkan akta kematian. Sesuai data yang ada di Desa Kalianget warga masyarakat wajib ktp berjumlah 3.574 Orang.
Pada saat Sosialisasi dilaksanakan, Hari ini juga di Desa kalianget sedang dilaksanakan perekaman KTP-el oleh Kecamatan Seririt.