(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI ISO 37001:2016 ANTI KORUPSI DAN SUAP

Admin disdukcapil | 09 Maret 2020 | 424 kali

Berita Disdukcapil l 09 Maret 2020

Bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng diadakan sebuah sosialisasi Bersama dengan rekan dari PT. GARUDA SERTIFIKASI INDONESIA, dimana dalam sosialisasi tersebut dibahas mengenai ISO 37001:2016 dimana ISO 37001 adalah Standar Internasional yang berkaitan dengan Anti Korupsi dan Suap yang membahas hal-hal mengenai :

  • Penyuapan disektor publik, swasta dan nirlaba
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan oleh personel organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi
  • Penyuapan oleh organisasi
  • Penyuapan kepada personel organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi
  • Penyuapan langsung maupun tidak langsung (terima atau ditawarkan melalui atau oleh pihak ketiga)

Dimana hal-hal tersebut sangat penting bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mengatasi masalah pungutan liar.

Kedepannya, Kepala Dinas DUKCAPIL Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos berharap agar ISO 37001:2016 dapat di implementasikan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng guna meningkatkan kualitas pelayanan yang bersih serta dapat menjadi Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau disebut WBBM.