Berita Disdukcapil I 01 Nopember 2019
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Staf (Operator SIRUP), Ni Luh Putu Budhi Suwardani menghadiri sosialisasi Daftar Hitam sesuai Peraturan Kepala LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan menyasar seluruh PPK di Lingkup Pemkab Buleleng dan BUMD, Jumat (01/11).
Acara di buka dan Pimpin langsung Oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Adiptha Ekaputra, ST., MM.
Lanjut sosiallisasi dari Kasubag Pengelolaan LPSE, Putu Sandra Paramitha Dewi, ST.,M.AP penekanan pada berlakunya perpres Nomor 16 2018 tentang pengadaan barang jasa, perkap LKPP no.18 2014 tentang daftar hitam penyedia barang/jasa.
Penekanan yang berhak melakikan blacklist terhadap penyedia adalah PA atas usulan ppk blacklist dilakukan apabila penyedia bekerja tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak, terlibat KKN usul dilanjut ke BLP untuk di evaluasi. Untuk melihat daftar hitam penyedia ada di inaproc.go.id lebih lanjut akan ada bimtek untuk Operator SIRUP dan sistem penayangan daftar hitam ke inaproc.