(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL TAHUN 2020

Admin disdukcapil | 18 November 2020 | 285 kali

Berita Disdukcapil I 18 Nopember 2020

Bertempat di Warung Pidada Jalan Pidada Singaraja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (18/11).

Hadir dalam Kesempatan ini Bendesa Madya Majelis Desa Adat Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa, Bendesa Alitan Majelis Desa Adat Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng, Ketua Forkom Deslu Kecamatan Se – Kabupaten Buleleng.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S. Sos., M.A.P. didampingi Sekretaris Dinas, Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kabid PIAK. Dalam kesempatan tersebut Kepla Dinas menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil , dan 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Adapun tujuan dilaksanakan sosialisai tersebut agar Desa Adat dan Desa Dinas ikut serta dalam memberikan masukan terkait formulir akta perkawinan dalam agama hindu sehingga sebelum ke Dinas agar diselesaikan terlebih dahulu di Desa Adat dan Desa Dinas dengan tujuan masyarakat yang mengurus ke Dinas Dukcapil tidak bolak-balik.

Dalam hal lain disampaikan pula terkait STPJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak) dimana dalam penerbitan STPJM dapat mempermudah dan membahagiakan masyarakat.

Selanjutnya Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng menyampaikan Prosedur tentang layanan Penerbitan Akta Perkawinan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP menyampaikan Kepala Desa yang juga sebagai Forkom Deslu, agar melaporkan warganya yang sudah meninggal agar segera dibuatkan akta kematian dan dihapus datanya di Kartu Keluarga.