Berita Disdukcapil I 27 Mei 2019
Sosialisasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat.
Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Tim menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Gerokgak yang bertempat di Gedung aula kantor camat Gerokgak, Senin (27/5).
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., didampingi Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Ni Ketut Sutesmi, S.sos (Moderator) dan Kasi Pendataan Penduduk, Ketut Sudarmi, SE, MAP.
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 59 Orang yang terdiri dari Camat, Kasi Pemerintahan, Korwil Disdikpora Kecamatan, Perbekel/Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, Operator SIAK Desa, Kelian Desa Adat/Banjar Adat.
Acara dibuka oleh Kasi Pemerintahan I Putu Partha mewakili Camat Gerokgak, dilanjutkan oleh Kabid PIAK, pada arahannya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP juga menjelaskan Untuk pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil harus benar-benar diverifikasi dulu oleh Perangkat Desa dalam hal ini, Kepala Dusun atau Ketua RT, dan Kepala Desa dan Kelian Desa Adat harus memberikan Informasi yang benar dalam pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketut Sudarmi, SE, MAP., bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SAIK) menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Buleleng dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet.
Setelah dijelaskan panjang lebar, acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti pada pengurusan data warga masyarakat yang tercecer, masalah perceraian, dan lain sebagainya. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh I Putu Partha.