Berita Disdukcapil I 29 Nopember 2019
Sosialisasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Tim hari ini menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Buleleng yang bertempat di Gedung Pertemuan Dinas Pertanian, Kamis (10/10).
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., didampingi, Kabis Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Gede Arya Odantara, Sh, MM., Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra. I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP.,
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 59 Orang yang terdiri dari Camat, Kasi Pemerintahan, Korwil Disdikpora Kecamatan, Perbekel/Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, Operator SIAK Desa, Kelian Desa Adat/Banjar Adat.
Acara dibuka oleh Kabid PIAK, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., dengan memberi penjelasan Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas-jelasnya, sehingga dapat memiliki pemahaman yang benar untuk menyebarluaskan informasi pentingnya Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintah, dan pembangunan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Gede Arya Odantara., tentang Penduduk Pendatang yang ada di Kabupaten Buleleng. Desa dalam hal ini Desa Adat harus sigap untuk mengatur penduduk pendatang, sehingga Desa tersebut Aman, serta menjelaskan tentang Pendaftaran Penduduk karena bidang tersebut berhalangan hadir.
Selanjutnya I Gusti Ayu Sri Prayatni menjelaskan secara panjang dan lebar tentang Akta-akta Pencatatan Sipil.
Acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat seperti masalah perceraian, masalah sistem pengurusan Administrasi Kependudukan di kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng, dan lain sebagainya.