Berita Disdukcapil I 29 Mei 2019
Sosialisasi tentang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng bersama Tim hari ini menggelar Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kecamatan Banjar yang bertempat di Gedung aula kantor Camat Banjar, Rabu (29/5).
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., didampingi, Kasi Pengolahan dan Penyajian Data Kependudukan, Ni Ketut Sutesmi, S.sos (Moderator) dan Kasi Pendataan Penduduk, Ketut Sudarmi, SE, MAP.
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 59 Orang yang terdiri dari Camat, Kasi Pemerintahan, Korwil Disdikpora Kecamatan, Perbekel/Sekdes, Kasi Pemerintahan Desa, Operator SIAK Desa, Kelian Desa Adat/Banjar Adat.
Acara dibuka oleh Kasi Pemerintahan, I Gusti Bagus Rony Ariyana, SH., mewakili Camat Banjar, dilanjutkan oleh Kabid PIAK, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos., dengan memberi penjelasan Kegiatan sosialisasi seperti ini sangat penting dilakukan agar dapat diketahui dan dipahami dengan sejelas-jelasnya, sehingga dapat memiliki pemahaman yang benar untuk menyebarluaskan informasi pentingnya Administrasi Kependudukan kepada masyarakat. Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik, pemerintah, dan pembangunan.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketut Sudarmi, SE, MAP.,tentang kebijakan-kebijakan tentang bidang Adminduk seperti, Pergeseran dari stelsel pasif menuju stelsel aktif, KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan data), Pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak boleh dipungut biaya/gratis, dan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat.
Acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dan petugas dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti masalah perceraian, masalah sistem pengurusan Administrasi Kependudukan di kantor Disdukcapil Kab. Buleleng, dan lain sebagainya. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh I Gusti Bagus Rony Ariyana.