(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SOSIALISASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL DI DESA SANGGALANGIT

Admin disdukcapil | 11 Juli 2018 | 4782 kali

Berita Disdukcapil I 11 Juli 2018

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng  kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil)  kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018 pada hari Rabu, 11 Juli  2018, di Kantor Desa Sanggalangit Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.

Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.

Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumberdaya Manusia, Informasi dan Komunikasi, yang sekaligus Plt. Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Ayu Nyoman Ngurah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., dan Plt.Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ketut Sudarmi, SE, MAP.,Sebagai Narasumber, dan Sekretaris Desa, I Putu Surantika

Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini berjumlah 35 orang yaitu Anggota BPD, LPM, Kepala Dusun Desa Sanggalangit, Bumdes, Ketua RT, Perangkat Desa Sanggalangit, dan Tokoh masyarakat lainnya.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Desa Sanggalangit, I Putu Surantika, dilanjutkan oleh Ketua Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ida Ayu Nyoman Ngurah, pada arahannya beliau mengatakan  pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Plt. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Ketut Sudarmi, SE, MAP., bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil Buleleng dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat.

Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP juga menjelaskan Untuk pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil harus benar-benar diverifikasi dulu oleh Perangkat Desa dalam hal ini, Kepala Dusun atau Ketua RT, dan Kepala Desa harus  memberikan Informasi yang benar dalam pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil.

Setelah dijelaskan panjang lebar, acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti pada pengurusan data warga masyarakat yang tercecer, masalah perceraian dan juga masalah poligami. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh I Putu Surantika.