Berita Disdukcapil I 10 Juli 2018
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018 pada hari Selasa, 10 Juli 2018, di Kantor Desa Pengulon Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tata Kelola dan Sumberdaya Manusia, Informasi dan Komunikasi, yang sekaligus Plt. Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Ayu Nyoman Ngurah, didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP., Sebagai Narasumber, Kepala Desa Pengulon, Drs. I Nyoman Juliana dan Sekretaris Desa.
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini, Anggota BPD, LPM, Kepala Dusun Desa Pengulon, Bumdes, Ketua RT, Perangkat Desa, dan Tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Desa Pengulon, Drs I Nyoman Juliana, dilanjutkan oleh Ketua Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ida Ayu Nyoman Ngurah, pada arahannya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dra,I Gusti Ayu Sri Prayatni, MAP juga menjelaskan Untuk pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil harus benar-benar diverifikasi dulu oleh Perangkat Desa dalam hal ini, Kepala Dusun atau Ketua RT, dan Kepala Desa harus memberikan Informasi yang benar dalam pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil.
Setelah dijelaskan panjang lebar, acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh Kepala Desa Pengulon.
Download disini