Berita Disdukcapil I 02 Oktober 2018
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018 pada hari Selasa, 02 Oktober 2018, di Kantor Desa Lemukih Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.
Pada Kesempatan tersebut Tim Sosialisasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos, didampingi oleh Kepala Seksi Tata Kelola, Sumberdaya Manusia, Informasi dan Komunikasi, Ida Ayu Nyoman Ngurah.
Peserta dalam kegiatan Sosialisasi ini yaitu Anggota BPD, LPM, Kepala Dusun Desa Lemukih, Bumdes, Perangkat Desa Lemukih, dan Tokoh masyarakat lainnya.
Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kaur Perencanaan, Ketut Arsana dan dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos, pada arahannya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Kemudian Kepala Seksi Tata Kelola, Sumberdaya Manusia, Informasi dan Komunikasi, Ida Ayu Nyoman Ngurah menjelaskan Untuk pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil harus benar-benar diverifikasi dulu oleh Perangkat Desa dalam hal ini, Kepala Dusun atau Ketua RT, dan Kepala Desa harus memberikan Informasi yang benar dalam pengurusan Dokumen Pencatatan Sipil.
Lebih lanjut Ida Ayu Nyoman Ngurah mengatakan bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil Buleleng dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat.
Setelah dijelaskan panjang lebar, acara Sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana masih banyak permasalahan yang muncul dari masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti pada pengurusan data warga masyarakat yang tercecer, masalah perceraian, masalah Pindah Datang Penduduk. Acara Selanjutnya ditutup kembali oleh Ketut Arsana.