Berita Disdukcapil I 16 November 2018
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien dan negara yang memiliki daya saing. Dengan ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) dan Pencatatan Sipil (Pencapil) kepada masyarakat. Ini terbukti dengan dilaksanakannya Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Rangka Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) Tahun 2018 pada hari Jumat, 16 November 2018, di Kantor Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng.
Kegiatan sosialisasi tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA). GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Dokumen tersebut adalah Biodata, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), akta kelahiran, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian dan Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen-dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan keperluan untuk mencari sekolah.
Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Desa Bontihing, Gede Ardika memberikan penjelasan tentang pentingnya Sosialisasi Administrasi Kependudukan agar masyarakat mengerti dan sadar tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Kesempatan tersebut Kepala Bidang Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan, Ida Bagus Ketut Baruna Setiawan, S.Sos, pada arahannya beliau mengatakan pentingnya masyarakat untuk memiliki Dokumen Administrasi Kependudukan dan proses penerbitannya yang diatur pada peraturan Perundang-undangan.
Lanjut Kepala Seksi Pindah Datang Penduduk, Ni Wayan Sukayasih menjelaskan Untuk pengurusan Penduduk yang Pindah maupun yang datang harus segera melapor ke kantor Disdukcapil Kabupaten Buleleng.
Lebih lanjut Kepala Seksi Tata Kelola, Sumberdaya Manusia, Informasi dan Komunikasi, Ida Ayu Nyoman Ngurah mengatakan bahwa pada pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil Buleleng dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet. Sehingga data-data tersebut menjadi sumber basis data kependudukan secara nasional yang selanjutnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan data kependudukan ditingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan yang selanjutnya memasukan data-data tersebut kedalam satu pusat data (data center) di Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat.