Dalam rangka Penertiban Penduduk Pendatang, Lurah Penarukan,Kecamatan Buleleng, menyelenggarakan penertiban dan pembinaankepada penduduk pendatangdi wilayah Kelurahan Penarukan, melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari senin, tanggal 26Juli 2016, mulai jam 08.00 wita sampai dengan selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, unsur Kecamatan Buleleng, unsur Polsek Kota Singaraja, unsur Koramil Kecamatan Buleleng, dan unsur Kelurahan, tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Lurah Penarukan danKepala Bidang Pengawasan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
Setelah selesai mengadakan Sidak Penduduk Pendatang didapat Data sebagai berikut :
1.Penduduk Pendatang yang terdata : 18 Orang
2.Penduduk pendatang dengan Administrasi lengkap : 6 Orang
3.Jumlah Pelanggaran : 12 Orang
a. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan
Lapor Diri ( SKLD) : 6 Orang
b. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri
(SKLD) mati : 5 Orang
c. Penduduk Pendatang Tanpa Identitas/KTP : 1 Orang
Tindak lanjut Penduduk Pendatang yang Administrasinya belum
lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6.000.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan
diawasi oleh Babinsa dan Babinkantibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis,
Penduduk Pendatang belum dapat menunjukkan KTP-el/KK
maka Kepala Desa/Lurah melaporkan kepada Tim Yustisi
Kecamatan dan Kabup Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ) yang
dikeluarkan oleh Lurah Penarukan:
- Petugas Kelurahan meminjam identitas diri ( KTP ) untuk di
buatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor
Lurah Penarukan untuk mengambil SKLD
3. Semua Penerbitan Dokumen Administrasi Kependudukan di Kantor Lurah tidak dipungut biaya/gratis
Download disini