Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari Senin, 3 Agustus 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 7 orang, unsur Kecamatan Sukasada 3 orang, unsur Polsek Kecamatan Sukasada 1 orang, Babinsa setempat 1 orang, Disnaker 1 orang, Kesbangpol 1 orang, dan unsur Kantor Kelurahan Sukasad 10 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Kelurahan Sukasada, Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dan Kapolsek Sukasada atau yang mewakili. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 41 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 22 orang.
3. Jumlah Pelanggaran : 19 orang.
a. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 3 orang.
b. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 16 orang.
c. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Mati : - orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus KTP
dalam waktu tertentu ke daerah asal
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi oleh
Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum dapat
menunjukkan KTP, maka Kepala Kelurahan Melaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan oleh
Kepala Kelurahan Sukasada :
- Aparat Kelurahan meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Lurah untuk mengambil
SKLD.