Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Lurah Seririt Kecamatan Seririt menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Kelurahan Seririt Kecamatan Seririt melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari rabu, 15 Oktober 2014 mulai jam 08.00 wita sampai selesai. Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 9 orang, unsur Kecamatan Seririt 1 orang, unsur Polsek Kecamatan Seririt 7 orang, Babinsa setempat 1 orang, dan unsur Kelurahan Seririt 14 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Lurah Seririt, Kepala Bidang Pengawasan Penduduk yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dan Kapolsek Seririt atau yang mewakili. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 52 orang
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 11 orang
3. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 4 orang
4. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan
Lapor Diri (SKLD) : 37 orang
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus
KTP dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan
diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka penduduk pendatang yang
bersangkutan tidak diperkenankan tinggal diwilayah Kelurahan Seririt.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Lurah Seririt :
- Aparat Kelurahan meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Lurah Seririt
untuk mengambil SKLD