Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari rabu, 12 Agustus 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 11 orang, Babinkamtibmas setempat 1 orang, Babinsa setempat 1 orang, Disnaker 1 orang, Bagian Hukum 1 orang, Satpol PP 1 orang, dan unsur Kantor Kelurahan Banyuasri 6 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Kelurahan Banyuasri, dan Kepala Bidang Pengawasan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang di dapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 84 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 7 orang.
3. Jumlah Pelanggaran : 77 orang.
a. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 1 orang.
b. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 72 orang.
c. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Mati : 4 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus KTP
dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka Kepala Kelurahan Melaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Kepala Kelurahan Banyuasri :
- Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Kelurahan Banyuasri untuk
mengambil SKLD.