Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari Selasa, 31 Maret 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 3 orang, unsur Kecamatan Gerokgak 1 orang, unsur Polsek Kecamatan Gerokgak 1 orang, Bagian Hukum 1 orang, Satpol PP Kabupaten Buleleng 1 orang, dan unsur Kantor Desa Pejarakan 17 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Desa Pejarakan, Kepala Bidang Pengawasan Penduduk yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dan Kapolsek Gerokgak atau yang mewakili.
Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 98 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 11 orang.
3. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 5 orang.
4. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 82 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus
KTP dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan
diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka penduduk pendatang yang
bersangkutan tidak diperkenankan tinggal diwilayah Desa Pejarakan.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Pejarakan :
- Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desa Pejarakan untuk mengambil SKLD.