Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Desa Kerobokan Kecamatan Sawan menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Desa Kerobokan Kecamatan Sawan melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari rabu, 19 Agustus 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 11 orang, unsur Kecamatan Sawan 3 orang, unsur Polsek Kecamatan Sawan 7 orang, Babinsa setempat 1 orang, Disnaker 1 orang, unsur Kantor Desa Kerobokan 5 orang, Hansip 5 orang, dan pecalang Desa Pakraman Kerobokan 3 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Desa Kerobokan, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Sawan, Kanit Sabhara Polsek Kecamatan Sawan dan Kepala Bidang Pengawasan Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang di dapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 88 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 14 orang.
3. Jumlah Pelanggaran : 74 orang.
a. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 3 orang.
b. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 54 orang.
c. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Mati : 17 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus KTP
dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka Kepala Desa Melaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Kerobokan :
- Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desa Kerobokan untuk
mengambil SKLD.