(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sidak Penduduk Pendatang di Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada, pada hari Senin 13 April 2015

Admin disdukcapil | 13 April 2015 | 957 kali

Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Desa Kayuputih Kecamatan Sukasada menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Desa Kayuputih  Kecamatan Sukasada melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari Senin, 13 April 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.

Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 6 orang, unsur Kecamatan Sukasada 1 orang, unsur Polsek Kecamatan Sukasada 1 orang, Babinsa setempat 1 orang, Kesbangpol, 1 orang, Disnaker 1 orang, Bagian Hukum 1 orang dan unsur Kantor Desa Kayuputih 8 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Desa Kayuputih, Kepala Bidang Pengawasan Penduduk yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dan Kapolsek Sukasada atau yang mewakili.

Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :

1.   Penduduk Pendatang yang terdata                                                       : 26 orang.

2.   Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap                        :  19 orang.

3.   Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP                                         :   - orang.

4.   Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 7 orang.

Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :

         1.   Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :

     -      Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus

            KTP dalam waktu tertentu ke daerah asal.

    -      Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan

           diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.

    -     Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum

         dapat menunjukkan KTP, maka penduduk pendatang yang

         bersangkutan tidak diperkenankan tinggal diwilayah Desa Kayuputih.

2.  Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan

     oleh Kepala Desa Kayuputih :

                -    Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.

    -     Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desa Kayuputih

                     untuk mengambil SKLD.