(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK PENDATANG DI DESA KALIANGET SELASA, 10 OKTOBER 2017

Admin disdukcapil | 10 Oktober 2017 | 563 kali

 

Hindari negatif  penduduk pendatang disekitar kita. Pendataan penduduk pendatang (duktang) agar terus dilaksanakan karena disatu sisi membawa dampak positif namun disisi lain juga membawa dampak negatif yg cukup banyak malahan sangat membahayakan baik dari sisi mental, kesehatan, pendidikan, bahkan sampai tingkat kriminalitas, serta keamanan dilingkungan masyarakat sekitar kita. Demikian dikatakan kasi kerjasama Nyoman Mariana dalam sosialisasinya sidak penduduk pendatang (duktang) di Kantor Perbekel desa Kalianget Kecamatan Seririt tadi pagi 10 Oktober 2017. 

Lebih jauh Mariana mengatakan dihadapan perangkat desa, dan prajuru desa pakraman kalianget yg didampingi babinsa, babinkamtibmas, bahwa tujuan pelaksanaan sidak duktang ini adalah merupakan amanah dari permendagri 14 tahun 2015 tentang pendataan penduduk non permanen, juga adanya kesepakatan Gubernur Bali dengan para Bupati/walikota sebali no.153 th 2003 tentang pengawasan pendataan penduduk pendatang. Lebih jauh Mariana mengharapkan kepada perangkat desa dinas dan desa pakeraman kalianget bahwa dalam rangka  menciptakan desa yg aman, damai, dan bebas dari kriminalitas, narkoba, serta kejahatan lainnya agar aparat desa yg di back up oleh prajuru desa pakraman selalu koordinasi yg baik dg memanfaatkan para pecalang, linmas dan babinsa, babinkamtibmas yg ada. Sementara dari hasil sidak duktang yg dilakukan didapatkan sebagai berikut; terdata 16 orang semuanya itu kebanyakan dari  luar propinsi bali(jawa) , dengan jumlah pelanggaran terdiri dari tanpa ktp 1 orang, tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) 12 orang, dan ditemukan juga skld mati sebanyak 3 orang.