Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, Kepala Desa Anturan Kecamatan Buleleng menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Desa Anturan Kecamatan Buleleng melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari Senin, 10 Agustus 2015 mulai jam 09.00 wita sampai selesai.
Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 5 orang, unsur Kecamatan Buleleng 1 orang, unsur Polsek Kecamatan Buleleng 1 orang, Babinsa setempat 1 orang, Disnaker 1 orang, dan unsur Kantor Desa Anturan 11 orang. Tim sebelum melaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Kepala Desa Anturan, Kepala Bidang Pengawasan Penduduk yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, dan Kapolsek Buleleng atau yang mewakili. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 73 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 16 orang.
3. Jumlah Pelanggaran : 57 orang.
a. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 5 orang.
b. Penduduk Pendatang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) : 42 orang.
c. Penduduk Pendatang Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) Mati : 10 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
- Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk mengurus KTP
dalam waktu tertentu ke daerah asal.
- Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan diawasi
oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
- Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis belum
dapat menunjukkan KTP, maka Kepala Desa Melaporkan ke Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
2. Belum memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Kepala Desa Anturan :
- Aparat Desa meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan SKLD.
- Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Desa Anturan untuk
mengambil SKLD.