Dalam rangka penertiban penduduk pendatang, lurah Banyuning Kecamatan Buleleng menyelenggarakan penertiban dan pembinaan penduduk pendatang di wilayah Kelurahan Banyuning Kecamatan Buleleng melalui insfeksi mendadak (SIDAK) pada hari kamis, 18 September 2014 mulai jam 08.00 wita sampat selesai Tim SIDAK Kependudukan terdiri dari : unsur Disdukcapil 10 orang, unsur Kecamatan Buleleng 11 orang, unsur polsek Kecamatan Buleleng 6 orang, Babinsa setempat 1 orang, dan unsur Kelurahan Banyuning 7 orang. Tim sebelummelaksanakan tugas SIDAK kerumah penduduk didahului dengan arahan oleh Camat Buleleng dan Kepala Bidang Pengawasan Penduduk yang didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan dan Program Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng. Setelah selesai mengadakan SIDAK Penduduk Pendatang didapat data sebagai berikut :
1. Penduduk Pendatang yang terdata : 49 orang.
2. Penduduk Pendatang dengan administrasi lengkap : 16 orang.
3. Penduduk Pendatang tanpa identitas/KTP : 1 orang.
4. Penduduk Pendatang KTP mati dan tanpa SKLD : 1 orang.
5. Penduduk Pendatang tanpa SKLD : 31 orang.
Tindak lanjut penduduk pendatang yang administrasinya belum lengkap dilakukan hal-hal sebagai berikut :
I. Tanpa Identitas ( KTP ) atau KTP mati :
1. Wajib membuat surat pernyataan bermaterai 6000, untuk
mengurus KTP dalam waktu tertentu ke daerah asal.
2. Dalam tenggang waktu yang ditentukan pada surat pernyataan
diawasi oleh Babinsa dan Babinkamtibmas.
3. Apabila tenggang waktu dalam surat pernyataan sudah habis
belum dapat menunjukkan KTP, maka penduduk pendatang yang
bersangkutan tidak diperkenankan tinggal diwilayah Kelurahan
Banyuning.
II. Belum memiliki surat keterangan lapor diri (SKLD) yang dikeluarkan
oleh Kepala Kelurahan Banyuning :
1. Aparat Kelurahan meminjam identitas diri (KTP) untuk dibuatkan
SKLD.
2. Penduduk Pendatang segera bisa datang ke Kantor Lurah
Banyuning untuk Mengambil SKLD.