(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA RINGDIKIT

Admin disdukcapil | 21 Oktober 2020 | 93 kali

Berita Disdukcapil l 21 Oktober 2020

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan  melaksanakan kegiatan pemantauan pendataan penduduk Non permanen di Desa Ringdikit Kecamatan Seririt, Rabu (21/10)

Jumlah Penduduk Non Permanen yang terdata 16 Orang dengan tanpa pelanggaran.Ini berarti tingkat kesadaran PNP di Desa Ringdikit tingkat kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Kantor Perbekel sangat tinggi.  Ini semua berkat Koordinasi yang baik antar Desa Dinas dengan Desa Adat Ringdikit.