(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA RANGDU

Admin disdukcapil | 14 Oktober 2020 | 130 kali

Berita Disdukcapil l 14 Oktober 2020

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan  melaksanakan kegiatan pemantauan pendataan penduduk Non permanen di Desa Rangdu Kecamatan Seririt, Rabu (14/10)

Jumlah Penduduk Non Permanen yang terdata 5 Orang dengan tanpa pelanggaran. Ini berarti tingkat kesadaran PNP di Desa Rangdu tingkat kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Kantor Perbekel sangat tinggi.  Ini semua berkat Koordinasi yang baik antar Desa Dinas dengan Desa Adat Rangdu.