(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA LEMUKIH

Admin disdukcapil | 22 Oktober 2020 | 83 kali

Berita Disdukcapil l 22 Oktober 2020

Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan  melaksanakan kegiatan pemantauan pendataan penduduk Non permanen di Desa Lemukih Kecamatan Sawan, Kamis (22/10)

Jumlah Penduduk Non Permanen tapa terdata dan tanpa pelanggaran. Ini berarti tingkat kesadaran PNP di Desa Lemukih tingkat kesadaran untuk melaporkan dirinya ke Kantor Perbekel sangat tinggi.  Ini semua berkat Koordinasi yang baik antar Desa Dinas dengan Desa Adat Lemukih.