(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA JINENGDALEM

Admin disdukcapil | 02 Desember 2019 | 260 kali

Berita Disdukcapil I 02 Nopember 2019

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Kerjasama, Drs. Nyoman Mariana didampingi oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng, Kepala Desa Jinengdalem, Unsur Kelian Desa Adat, Perangkat Desa Jinengdalem, Babinsa, Babinkamtibmas, Pecalang Serta Hansip Desa Jinengdalem

Sidak dimaksudkan untuk mendata penduduk non Permanen berasal dari luar Kabupaten Buleleng dan  luar Propinsi Bali yang ada di desa Jinengdalem Kecamatan Buleleng

Dijelaskan lebih jauh, Satpol  PP Kabupaten Buleleng mengatakan bahwa setiap penduduk non permanen yang di temukan tanpa Indentitas agar yang terkena Sidak di giring ke kantor perbekel untuk dibuatkan SKLD.

Dari sidak yg dilaksanakan terjaring 38 orang kebanyakan dari malang, jember dan banyuangi Propinsi Jawa Timur dan semuanya tanpa Surat Keterangan Lapor Diri.