Berita Disdukcapil I 10 Juni 2019
Setelah libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Pemkab Buleleng melakukan Sidak terhadap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan da Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Buleleng (Sekda) Kabupaten Buleleng, Ir Dewa Ketut Puspaka, MP yang disambut hangat oleh Kadis Dukcapil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos, Senin (10/6). dimana Disdukcapil merupakan SKPD pelayan publik yang secara langsung melayani masyarakat Buleleng dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Menteri PAN-RB Nomor : B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. sehingga akan ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat Kabupaten Buleleng.
Karena didalam surat Menpan RB, jika ada aparatur yang memang tidak hadir pasca libur ini akan dijatuhi sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, ASN.
Dalam hal ini tidak ada PNS bahkan Pegawai Non PNS di Disdukcapil Kabupaten Buleleng yang tanpa keterangan hanya beberapa pegawai Non PNS yang Ijin karena ada halangan.