31 orang penduduk Non Permanen di Desa Tinga-tinga terjaring razia.
Tim Pengawasan Penduduk Non Permanen Kabupaten Buleleng gencar melakukan penertiban penduduk Non Permanen yang berasal dari luar Kabupaten Buleleng bahkan dari luar Propinsi Bali. Sebelum Tim melaksanakan Sidak di lapangan terlebih dulu melaksanakan koordinasi dengan tim pengawasan penduduk Non Permanen tingkat Kecamatan, dan Juga tim Desa yang di hadiri para anggota Linmas, Pecalang, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Setempat.
Dalam kesempatan tersebut Nyoman Mariana selaku ketua rombongan tim penertiban administrasi kependudukan mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan penertiban administrasi kependudukan tersebut merupakan amanah dari Permendagri No.14 tahun 2015 tentang penddataan Penduduk Non Permanen, selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesadaran warga masyarakat secara umum terhadap hak dan kwajiban sebagai warga Negara yang baik.
Lebih jauh dikatakan, sidak penduduk non permanen itu juga untuk menciptakan suasana yang kondusip, aman, dan terhindar dari bahaya negative adanya penduduk pendatang tersebut. Yang paling membahayakan dari penduduk pendatang dari luar Propinsi Bali ini adalah adanya penyebaran/pengedaran obat-obat terlarang, peredaran miras di kalangan masyarakat, yang tidak kalah mirisnya adalah adanya kegiatan sek bebas yang dapat berakibat fatal dengan tersebarnya penyakit HIV/AIDS.
Menurut Kepala Desa Tinga tinga Made Suwardipa bahwa masyarakatnya sudah ada yang kena positif penyakit AIDS. Untuk itulah pihaknya sangat mendukung adanya sidak penduduk Non Permanen ini, kalau bisa kegiatan tersebut terus dilaksanakan karena desa tinga-tinga merupakan tetangga dari Desa Celukan bawang yang mobilitas penduduknya sangat tinggi. Untuk itulah pihaknya setiap bulan terus mengadakan oprasi suidak penduduk non permanen yang di bantu oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas dan Para pecalang yang ada.
Dari Hasil kegiatan sidak penduduk non permanen yang dilaksanakan tadi pagi selasa, 6 Maret 2018 terjaring 32 orang penduduk non permanen dengan jumlah pelanggaran hanya 5 orang tanpa Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), itupun karena baru datang dari Jawa dan hari ini juga langsung dibuatkan SKLD oleh Kepala Desa Tinga-tinga. ini berarti penduduk pendatang yang tinggal di Desa Tinga Tinga telah dikatagorikan tertib administrasi Kependuduk Acara sidak penduduk non permanen hari ini melibatkan Tim penertiban administrasi kependudukan kabupaten Buleleng juga dari kecamatan, desa, hansip, dan pecalang setempat.
Download disini