(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

SIDAK ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DESA TANGGUWISIA, RABU 07 MARET 2018

Admin disdukcapil | 07 Maret 2018 | 480 kali

Sidak Penduduk Pendatang di Desa tangguwisia terjaring 32 orang dengan pelanggaran tanpa SKLD 8 Orang, sisanya lengkap tanpa pelanggaran. Sebelum operasi Sidak Penduduk Pendatang  dimulai Semua Tim di bantu oleh Babinsa, Babinkamtibmas, Linmas dan Para pecalang yang ada. kumpul di halaman kantor Desa untuk menyamakan persepsi tentang tugas pengawasan Penduduk Pendatang tersebut, menurut Kepala Dusun Desa Tangguwisia Putu Ngurah Budi utama mengatakan sangat menyambut baik kegiatan duktang bila perlu terus tiap bln dilaksanan sidak untuk keamanan desa, ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut Nyoman Mariana selaku ketua rombongan tim penertiban administrasi kependudukan mengatakan bahwa maksud dan tujuan pelaksanaan penertiban administrasi kependudukan tersebut merupakan amanah dari Permendagri No.14 tahun 2015 tentang pendataan Penduduk Non Permanen, selanjutnya dalam rangka meningkatkan kesadaran warga masyarakat secara umum terhadap hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik