(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Sidak Administrasi Kependudukan Desa Banyupoh Kecamatan Gerokgak, Senin 05 Maret 2018

Admin disdukcapil | 05 Maret 2018 | 814 kali

12 Orang waitress kafe digiring ke kantor kepala desa Banyupoh.

Gara-gara belum mengantongi Surat Keterangan Lapor Diri(SKLD), 12 orang waitress kafe di Desa Banyupoh di giring ke kantor kepala desa, untuk segera melengkapi data  diri dalam rangka tertib Administrasi Kependudukan.

Hal itu di katakan ketua Tim Penertiban Administrasi Kependudukan/Penduduk Non Permanen kabupaten Buleleng Nyoman Mariana. Senin, 5 Maret 2018, di ruang kerjanya, Menurutnya, Kegiatan penertiban administrasi kependudukan khususnya bagi penduduk non permanen di laksanakan untuk memberikan pemahaman bagi penduduk non permanen agar menyadari terhadap hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik dimana mereka tinggal atau berdomisili.

Yang ke dua adalah dalam rangka menciptakan suasana yang tetap kondusip/aman dalam suatu daerah di wilayah kecamatan Grokgak.

Terkait dengan 12 orang waitress yang digiring ke kantor kepala desa tersebut, langsung diberikan pembinaan tentang disiplin dalam melapor diri dan selanjutnya diberikan dalam Sura Keterangan Lapor Diri (SKLD). Agar setiap penduduk non permanen mendapatkan jaminan keamanan dimana mereka tinggal/berdomisili.

Acara sidak penduduk non permanen hari ini melibatkan Tim penertiban administrasi kependudukan kabupaten Buleleng juga dari kecamatan, desa, hansip, dan pecalang, setempat.

Download disini