(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Serah Terima Surat Panggilan Perekaman KTP-el di Kecamatan Sukasada, Selasa 18 April 2017

Admin disdukcapil | 18 April 2017 | 557 kali

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa dan kelurahan se-Kecamatan Sukasada. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Camat Sukasada, untuk diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk disampaikan ke masyarakat.

Sebagai sampel desa/kelurahan  di kecamatan Sukasada yang disasar adalah :

  1. Desa Wanagiri           = 288      Lembar               
  2. Desa Padangbulia     = 655      Lembar
  3. Desa Gitgit                 = 554     Lembar

                Jumlah                  1.497    Lembar