Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa se-Kecamatan Sawan. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Camat Sawan yang diwakili oleh Kasubag Umum (Gede Bendesa), untuk diserahkan kepada Kepala Desa kemudian disampaikan ke masyarakat.
Sebagai sampel desa di kecamatan Sukasada yang disasar adalah :
Jumlah 5.227 Lembar