(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Serah Terima Surat Panggilan Perekaman KTP-el di Kecamatan Sawan Selasa, 25 April 2017

Admin disdukcapil | 25 April 2017 | 490 kali

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa se-Kecamatan Sawan. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Camat Sawan yang diwakili oleh Kasubag Umum (Gede Bendesa), untuk diserahkan kepada Kepala Desa kemudian disampaikan ke masyarakat.

Sebagai sampel desa  di kecamatan Sukasada yang disasar adalah :

  1. Desa Menyali            = 938     Lembar               
  2. Desa Bebetin            = 2.147  Lembar
  3. Desa Sudaji              = 2.142  Lembar

                  Jumlah               5.227    Lembar