(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Serah Terima Surat Panggilan Perekaman KTP-el di Kecamatan Busungbiu, Selasa 14 Maret 2017

Admin disdukcapil | 14 Maret 2017 | 401 kali

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa se-Kecamatan Busungbiu. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Kasubag Perencanaan untuk diteruskan kepada Kepala Desa lanjut disampaikan ke masyarakat.

Sebagai sampel desa yang disasar adalah :

  1. Desa Busungbiu = 1.722  Lembar               
  2. Desa Titab          =    231  Lembar
  3. Desa Kekeran    =     742  Lembar
  4. Desa Sepang     =  1.525  Lembar

         Jumlah                     4.220 Lembar