(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Serah Terima Surat Panggilan Perekaman KTP-el di Kecamatan Buleleng, Selasa 18 April 2017

Admin disdukcapil | 18 April 2017 | 441 kali

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa dan kelurahan se-Kecamatan Buleleng. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Camat Buleleng, untuk diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk disampaikan ke masyarakat.

Sebagai sampel desa/kelurahan di kecamatan Buleleng yang disasar adalah :

  1. Desa Baktiseraga           = 1.084  Lembar               
  2. Desa Penglatan              =   695   Lembar
  3. Kelurahan Banyuasri      = 3.354  Lembar
  4. Kelurahan Liligundi         =   483   Lembar

                            Jumlah            5.616   Lembar