Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman yang ada di semua desa dan kelurahan se-Kecamatan Buleleng. lanjut Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) menyerahkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el kepada Camat Buleleng, untuk diserahkan kepada Kepala Desa/Kelurahan untuk disampaikan ke masyarakat.
Sebagai sampel desa/kelurahan di kecamatan Buleleng yang disasar adalah :
Jumlah 5.616 Lembar