Berita Disdukcapil I 02 September 2018
Bertempat di ruang Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dilaksanakan Rapat tindaklanjut surat Ditjen Dukcapil No. 471.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak KTP-el yang diprioritaskan bagi pemilih pemula, Senin (2/9).
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos., didampingi Sekretaris Dinas,. Drs. Dewa Ketut Mudita. Dalam arahannya mengatakan dengan adanya surat edaran tersebut, Bidang yang menangani hal tersebut agar menindaklanjutinya, Sedangkan hal-hal lain yang dianggap mendesak untuk mendapat pelayanan Cetak KTP-el akan diputuskan pada rapat ini dan segera diumumkan ke medsos agar diketahui klahayak, mengingat persediaan KTP-el memasuki fase paceklik.
Rapat dihadiri oleh para pejabat struktural Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), dan Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) serta Administrator Database (ADB)