(0362) 25887
disdukcapil@bulelengkab.go.id
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Rapat Tindak Lanjut Surat Panggilan Perekaman KTP-el Kecamatan Seririt Bertempat di Desa Patemon Rabu, 08 Maret 2017

Admin disdukcapil | 08 Maret 2017 | 381 kali

Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471/1768/SJ, tanggal 12 Mei 2016 perihal percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran, berkaitan dengan hal tersebut diatas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng telah menerbitkan Surat Panggilan Perekaman KTP-el untuk wajib KTP-el yang belum melakukan perekaman di Kecamatan Seririt diambil Sampel yaitu Desa Lokapaksa, Desa Gunung Sari, Desa Kalianget, Desa Pangkung Paruk dan Desa Banjarasem, lanjut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan pengarahan kepada Perbekel dan Lurah yang didampingi oleh Camat Seririt tentang mekanisme tindak lanjut Surat Panggilan Perekaman KTP-el.